MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Jumat, 22 Maret 2019 | 11:16 WIB
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan agenda sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 25 Maret 2019.

"Begitu didaftarkan, langsung kami registrasi, digelar rapat dan sudah ditentukan jadwal sidangnya. Dua minggu sejak didaftarkan akan digelar sidang perdana," ujar Juru Bicara MK jar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Pemohon dalam uji materi ini adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Baca juga: Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 669.737 Orang

Menurut Fajar, waktu persidangan akan bergantung proses pemberian keterangan dari pihak terkait. Selain pemohon, hakim MK akan mendengar keterangan pembuat undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pendaftaran ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Padahal, pemohon menilai alasan untuk masuk dalam DPTb tidak dapat terduga.

Baca juga: Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU

Kemudian, Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu menjabarkan tentang lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemohon pun meminta dibuatkan TPS khusus untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus, misalnya pemilih yang sedang menjalankan tugas, di rumah sakit, di panti sosial, dan di rumah tahanan.

Lalu, Pasal 383 ayat (2) mengatur tentang penghitungan suara yang harus selesai di hari yang sama dengan proses pemungutan.

Pemohon meminta agar ada solusi hukum untuk mengantisipasi penghitungan suara yang berjalan lebih lama, mengingat terdapat lima kertas suara pada pemilu serentak ini.

Berikutnya adalah Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang pindah memilih.

Menurut pemohon, pemilih yang pindah memilih berpotensi kehilangan suaranya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pasal terakhir yang diujikan adalah Pasal 348 ayat (9), terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. Pemohon menilai, hal itu membuat pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sekitar 4 juta orang berpotensi kehilangan suara.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden