Sekjen Berkarya Pertanyakan Kesiapan KPU soal Surat Suara Tambahan

Sabtu, 23 Februari 2019 | 11:59 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mempertanyakan polemik surat suara tambahan yang tidak diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya sebenarnya agak mempertanyakan kenapa ini (surat suara tambahan) tidak diantisipasi sejak dini. KPU itu kan ibarat dapur, ahli dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Priyo dalam sebuah diskusi bertama "Menjaga Suara Rakyat" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).

Baca juga: Undang-undang Pemilu Belum Mengatur Surat Suara Pemilih Tambahan

Hal ini merespons belum adanya peraturan dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Padahal, aturan itu penting untuk menjamin pemilih DPTb mendapatkan surat suara dan bisa menggunakan hak pilih mereka.

Bagi Priyo, potensi masyarakat yang pindah lokasi TPS akan bertambah menjelang hari pemilihan pada 17 April 2019.

"Potensi masyarakat pindah pasti melonjak. Saya sendiri kemungkinan pindah dari Jakarta ke Jawa Timur. Artinya, saya berpotensi tidak mendapatkan surat suara," ungkap calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur I ini.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019

Lebih jauh, Priyo meminta KPU untuk merumuskan formula untuk mengakomodir pemilih yang pindah TPS. Dirinya pun memberikan dua saran untuk mengatasi polemik ini.

Pertama, seperti diungkapkan Priyo, adalah mengubah dan revisi UU yang berkaitan dengan DPTb. Kedua, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua cara ini bisa dilakukan KPU, tapi dalam pelaksanaanya juga enggak bakal mudah," jelasnya.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Setelah Tuan Guru Bajang Zainul Majdi dan Deddy Mizwar kini Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis yang juga kader Partai Demokrat memilih menyebrang ke koalisi Jokowi- Ma'ruf. Benarkah hal ini menganggu soliditas koalisi Prabowo-Sandi lalu apa dampaknya terhadap pilihan pemilih di Pilpres 2019 kami membahasnya bersama Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon bersama Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul yang juga sebelumnya pernah menjadi kader Partai Demokrat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden