109 WNA di Bekasi Punya E-KTP, Dipastikan Tak Masuk DPT

Jumat, 1 Maret 2019 | 21:36 WIB
Twitter Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, terdapat 109 warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki E-KTP. 

Taufiq mengatakan, para WNA yang sudah memiliki E-KTP sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang diterbitkan pihak imigrasi.

"Pemberian Kitapnya di imigrasi, bukan ranah disdukcapil. Data kami yang tercatat dari (tahun) 2016 ada 109 WNA yang sudah mengajukan Kitap dan diterbitkan NIK oleh kami," kata Taufiq saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP

Taufiq menambahkan, penerbitan Kitap untuk WNA merupakan tanggung jawab imigrasi.

Disdukcapil bertugas menerima laporan WNA yang sudah memiliki Kitap dan mencatatnya untui diterbitkan nomor induk kependudukan (NIK).

WNA yang berhak memiliki KTP adalah yang sudah berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki Kitap karena telah tinggal selama lima tahun atau lebih.

Baca juga: 200 WNA Rekam Data E-KTP di Jateng, Bawaslu Awasi agar Tidak Mencoblos

"E-KTP WNA ini sama cuma enggak bisa buat hak pilih pemilu, karena dia, kan, bukan WNI. Sebetulnya ini bukan baru, aturan sudah mengatur, dan sudah ditetapkan," ujarnya. 

Pihaknya tengah koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memberi data WNA yang sudah memiliki E-KTP. 

Hal itu dilakukan agar WNA tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Baca juga: Hoaks Sepekan, Video Kampanye Hitam hingga WN China Punya E-KTP

"Kami kasih data supaya mereka enggak kecolongan dan tidak jadi DPT," tutur Taufiq.

Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan data WNA yang memiliki E-KTP.

Setelah itu, pihaknya akan menyandingkan dengan DPT Kota Bekasi.

Penulis : Dean Pahrevi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden