Hoaks Sepekan, Video Kampanye Hitam hingga WN China Punya E-KTP

Jumat, 1 Maret 2019 | 12:35 WIB
Freepik Ilustrasi hoaks

KOMPAS.com - Sepekan ini, beragam informasi beredar di sejumlah platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Kompas.com melakukan penelusuran atas informasi yang beredar. Ada yang merupakan kabar bohong alias hoaks, ada pula yang berupa misinformasi maupun disinformasi sehingga harus diklarifikasi.

Pekan ini, Kompas.com mengonfirmasi informasi yang beredar yaitu 2 hoaks dan 2 klarifikasi yang menyebar pada 25 Februari-1 Maret 2019. Berikut rinciannya:

Polemik Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan"

Beredar sebuah video yang menampilkan dua perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Minggu (24/2/2019).

Awalnya, video ini diunggah oleh pengguna Twitter Citra Wida, @citrawida5 yang kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Era Politik Digital dan Pembelajaran Kasus Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan

Dalam video tersebut, salah satu perempuan menyampaikan, jika Jokowi-Ma'ruf terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019, tak akan ada lagi azan.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan dengan perempuan boleh menikah, laki-laki dengan laki-laki juga boleh menikah)," ujar perempuan itu dalam video berdurasi 59 detik ini.

Setelah dilakukan penelusuran, diperoleh informasi bahwa video ini diduga direkam di salah satu perumahan di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1 Karawang, Dikdik Kurniawan mengatakan bahwa alamat yang disebutkan memang benar berada di daerahnya, namun setelah dilakukan pengecekan, Citra bukanlah pemilik rumah yang ada di video itu.

"Alamat identik, tapi orangnya bukan. Warga sekitar tidak ada yang mengenal (Citra)," ujar Dikdik kepada Kompas.com pada Minggu (24/2/2019).

Baca juga: Reaksi Tetangga Tersangka Kasus Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan

Penelusuran juga dilakukan di Facebook, diketahui bahwa Citra pernah tergabung dalam grup Karawang Info (KARIN).

Akan tetapi, ia tidak bertempat tinggai di perumahan yang ada pada video tersebut 

Undangan rakernas peningkatan kinerja dari Kepala LIPI

Sebuah pesan singkat (SMS) yang mengatasnamakan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tangerang, Agus Haryono beredar pada Senin (25/2/2019).

Isi pesan itu menyebutkan, akan ada rapat koordinasi nasional (rakernas) yang akan diselenggarakan di Semarang pada 3-5 Maret 2019.

Selain itu, disebutkan juga bahwa seluruh biaya transportasi dan akomodasi peserta rakernas akan ditanggung oleh pihak Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI sebesar Rp 8 juta.

Baca juga: [HOAKS] Undangan Rakernas Peningkatan Kinerja dari Kepala LIPI

Menanggapi pesan yang beredar itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Media, Biro Kerja Sama Hukum dan Humas LIPI, Fakhri Zakaria menegaskan bahwa pesan tersebut tidak benar.

"Untuk semua undangan kegiatan, LIPI tidak pernah memberikan undangan lewat SMS. Mekanismenya dilakukan melalui surat dinas resmi," ujar Fakhri kepada Kompas.com pada Senin (25/2/2019).

Selain itu, LIPI juga telah melaporkannya kepada pihak operator telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran nomor pelaku.

Hoaks, Kemendikbud rilis daftar 16 gim berbahaya bagi anak

Pekan ini, di aplikasi pesan WhatsApp beredar pesan berantai yang isinya menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis daftar 16 game yang berbahaya bagi anak.

Gim (game) tersebut adalah World of Warcraft, Call of Duty, Point Blank, Cross Fire, War Rock, Counter Strike, Mortal Kombat, Future Cop, Carmageddon, Shelshock, Raising Force, Atlantica, Conflict Vietnam, Bully, Grand Theft Auto, dan Mobile Legend.

Pesan tersebut juga mengklaim penelitian Iowa State University Amerika Serikat yang menyatakan bahwa bermain game yang mengandung unsur kekerasan selama 20 menit mengakibatkan seorang anak mengalami gangguan, seperti kehilangan empati hingga tidak fokus belajar.

Baca juga: [HOAKS] Kemendikbud Rilis Daftar 16 Game yang Berbahaya bagi Anak

Sementara, Kemendikbud membantah bahwa pihaknya mengeluarkan rilis daftar 16 game berbahaya tersebut.

"Kami dari Kemendikbud tidak pernah memebuat statement seperti itu. Jadi bisa dikonfirmasi bahwa informasi itu tidak benar alias palsu," ujar Kepala Sub Bagain Layanan Informasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Anandes Langguana saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/2/2019).

Tak hanya Kemendikbud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengungkapkan bahwa pesan tersebut merupakan hoaks yang tekah beredar sejak Oktober 2018.

Polemik WN China punya e-KTP dan terdaftar dalam DPT

Sebuah foto mengenai KTP elektronik atau e-KTP warga negara asing (WNA) asal China berinisial GC ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Dalam foto itu, tercantum juga nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga masa berlaku e-KTP.

Beredarnya foto itu diikuti isu bahwa NIK milik GC tercantum pada daftar pemilih dalam Pemilu 2019.

Terkait isu ini, KPU memastikan bahwa tidak ada nama GC dalam DPT pemilu.

Baca juga: 6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Komisaris KPU, Viryan Azis, di KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (26/2/2019).

Selain itu, diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam foto itu terdaftar di KTP atas nama warga Cianjur Beriisial B. Dia dapat memilih di TPS 009.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi mengatakan bahwa GC yang masuk ke dalam DPT pemilu legislatif dan pemilu presiden itu hoaks dan tidak benar.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, WNA dapat memiliki e-KTP jika memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden