KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP

Jumat, 1 Maret 2019 | 17:08 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan data Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT.

Langkah ini menyusul munculnya isu WNA China yang memiliki e-KTP yang disebut-sebut tercantum dalam DPT. Meski isu itu telah dibantah KPU, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi.

"KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil," kata Komisioner KPU Viryan melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Hoaks Sepekan, Video Kampanye Hitam hingga WN China Punya E-KTP

"KPU akan melakukan cek menyeluruh terhadap WNA yang sudah memiliki KTP-el dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019," sambungnya.

Viryan mengatakan, tim Data dan Informasi (Datin) KPU telah siap untuk melakukan pengecekan DPT.

Oleh karenanya, KPU meminta supaya Dukcapil dapat segera memberikan data WNA yang tercatat memiliki e-KTP.

Viryan menambahkan, pihaknya ingin Dukcapil bisa fokus terhadap pelayanan perekaman maupun pencetakan e-KTP.

Sebab, berdasarkan laporan yang diterima KPU daerah, masih banyak napi di lapas dan rutan yang belum memiliki e-KTP dan berpotensi tak bisa gunakan hak pilih mereka.

Baca juga: 200 WNA Rekam Data E-KTP di Jateng, Bawaslu Awasi agar Tidak Mencoblos

"KPU sudah mengirim surat kepada Dukcapil agar perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNI dapat dipercepat penyelesaiannya," ujar dia.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

KPU telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT. Jika NIK yang disebut-sebut milik GC itu ditelusuri di DPT, muncul nama seorang WNI berinisial B.

Kompas TV Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pastikan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dimiliki Warga Negara Asing, tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu, Pileg ataupun Pilpres.<br /> Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir karenadalam KTP el itu memiliki perbedaan dengan milik Warga Negara Indonesia.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden