Cegah Penyalahgunaan E-KTP WNA, Pengawasan di TPS Harus Diperketat

Jumat, 1 Maret 2019 | 05:41 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Seobayo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta kepada panitia pengawas untuk memperketat fungsi pengawasan, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Firman menanggapi viralnya foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) asal China. Menyebarnya foto ini diikuti isu bahwa yang bersangkutan juga terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019.

Namun, Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menegaskan, tak ada WNA dalam DPT.

"Yang namanya Panwaslu itu harus meningkatkan fungsi pengawasan karena kita sudah menganggarkan kepada Panwas untuk di tiap (TPS)," kata Firman saat diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Selain itu, ia juga menyarankan adanya peraturan agar para panwas dapat menginterogasi oknum yang diduga berniat menyalahgunakan e-KTP untuk Pemilu 2019.

"Kalau perlu, itu dibikin regulasinya seperti itu, ketika ada indikasi orang yang patut dicurigai, maka Panwaslu punya kewenangan untuk mengundang orang itu, menginterogasi," ujar Firman.

"Ketika diinterogasi, dia tidak bisa Bahasa Indonesia, ditanya di mana tempat kelahirannya, punya saudara di mana, dan tidak bisa jawab, dia punya hak untuk memvonis bahwa ini ada indikasi pemalsuan," lanjut dia.

Firman berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan bimbingan teknis secara komprehensif kepada panwas TPS, termasuk soal e-KTP WNA.

Ke depannya, ia mengusulkan perbedaan warna antara e-KTP milik WNI dengan WNA. 

Menurut dia, perbedaan fisik yang mencolok akan membuat publik lebih mudah mengenali antara e-KTP untuk WNI dengan WNA agar tidak ada penyalahgunaan.

"Kalau warga negara Indonesia, Garuda warnanya biru, kalau asing bisa dibikin warnanya merah atau kuning atau warna yang lain," kata Firman.

Sebelumnya, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa penerbitan e-KTP untuk WNA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyatakan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polemik e-KTP Warga Negara Asing

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden