JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi terkait pasal pindah memilih Undang-undang Pemilu telah diajukan oleh dua orang mahasiswa Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bersedia menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Untuk memperkuat soal legal standing, bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: MK Terima Berkas Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih
Menurut Arief, dengan adanya pihak yang mengajukan uji materi, maka KPU tak perlu lagi menjadi pemohon uji materi.
Sebab, pandangan dan tujuan dalam uji materi pemohon dinilai sama dengan sikap KPU yang berupaya untuk memfasilitasi pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika KPU ikut menjadi pihak pemohon, dikhawatirkan justru ada tafsir yang berbeda terhadap perkara tersebut.
Baca juga: Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput
"Kalau memang ada pihak lain yang sudah memasukan (permohonan uji materi) dan kami rasa pandangannya, isinya sama apa yang menjadi pandangan kami, kami tidak perlu memasukan sendiri," ujar Arief.
Arief menambahkan, pihaknya berharap supaya proses uji materi dapat berjalan dengan cepat.
Sebab, tahapan pemilu terus berjalan, sementara seluruh pemilih, termasuk pemilih yang tercatat di DPTb, harus terfasilitasi surat suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019
Pemohon uji materi adalah dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.
Baca juga: Polemik Kekurangan Surat Suara, KPU Lebih Senang Buat PKPU, tetapi...
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.