Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi "Three In One"

Selasa, 26 Februari 2019 | 09:35 WIB
KOMPAS.com/Indra Akuntono Mantan Wamenkumham Denny Indrayana di Kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (5/3/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bukan solusi untuk mengatasi persoalan kurangnya surat suara.

Hal ini disampaikannya menanggapi polemik potensi kekurangan surat suara untuk pemilih tambahan. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencari alternatif solusi yang sesuai dengan UU.

"Solusi yang tepat bukan menerbitkan Perppu yang mengubah UU Pemilu. Karena pemilu beririsan sangat tajam dengan politik. Apalagi UU Pemilu sangat berhubungan erat dengan kontestasi Pemilu 2019," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/2/2019).

Denny menilai, meski tindakan konstitusional presiden yang dijamin konstitusi, perppu dinilainya berpotensi menimbulkan komplikasi politik.

Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara

Perppu juga membutuhkan persetujuan DPR untuk berubah menjadi undang-undang.

"Meskipun perppu telah berlaku sejak diundangkan, namun karena pertimbangan politik, sangat mungkin ada penolakan di DPR, yang akan memicu krisis konstitusi atas penyelenggaraan pemilu," kata dia.

Menurut Denny, kalau diterima, perppu mungkin menjadi solusi.

Namun, jika ditolak DPR, maka dapat timbul komplikasi politik karena UU Pencabutan Perppu dapat mengatur soal segala akibat hukum dari pencabutan perppu tersebut yang mungkin berdampak pada keabsahan hasil pemilu.

Menurut Denny, solusi yang tepat adalah melakukan tiga alternatif lainnya secara bersamaan dan karenanya menjadi solusi “three in one”.

Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara

Maksudnya, KPU secara bersamaan perlu mendukung pengujian materi UU Pemilu ke MK, mempersiapkan Peraturan KPU, dan persiapan teknis di lapangan yang menjawab persoalan-persoalan dalam UU Pemilu.

"Contoh solusi teknis lapangan adalah, mempercepat perpindahan sisa kertas suara di antara TPS yang berdekatan, hal mana dapat diatur dalam Peraturan KPU, tentu dengan rumusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar Denny.

Denny menilai, solusi “three in one” tersebut perlu dilakukan bersamaan karena waktu pemungutan suara yang sudah semakin dekat, dan perlu diantisipasi dengan berbagai kemungkinan.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Uji Materi UU Pemilu Terkait Surat Suara

 

Ia menilai, akan ideal jika putusan MK menjadi solusi seperti ketika menjelang Pemilu 2009 MK memutuskan KTP menjadi dasar untuk memilih.

Namun, karena waktu yang pendek, bisa jadi putusan MK belum keluar sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Karena itu, sebagai langkah antisipasi, penerbitan Peraturan KPU dan solusi teknis lapangan, menjadi perlu untuk disiapkan," kata dia.

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden