Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU

Senin, 25 Februari 2019 | 17:43 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai polemik pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diselesaikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Menurut saya itu lebih baik aturannya cukup dengan aturan PKPU. Itu menurut saya ya, karena itu bukan hal yang genting memaksa," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya, Undang-undang Pemilu dinilai mengabaikan pemilih DPTb karena tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Berbagai masukan muncul untuk mengatasi polemik tersebut, termasuk pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hingga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi Perppu, dalam pandangan Tjahjo, dinilai kurang tepat. Menurutnya, Perppu dibuat untuk hal-hal yang bersifat genting.

Lagipula, sambung Tjahjo, tidak ada jaminan produk regulasi tersebut akan dengan cepat dibuat.

"Apakah ada jaminan, kalau ada Perppu akan simpel? Kan belum tentu itu akan dibahas juga, pasti akan merembet ke hal yang lain. Itu akan mengganggu tahapan-tahapan menurut saya," terangnya.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Ia tak berkomentar banyak terkait saran untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu. Tjahjo menuturkan hal itu merupakan hak konstitusional masyarakat.

Apapun cara yang dipilih, ia menekankan agar tidak menganggu tahapan pemilu dan tidak mengganggu hak masyarakat untuk memilih.

Tjahjo pun menyerahkan hal itu kepada KPU untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Baca juga: KPU Dorong Pemilih yang Pindah TPS Ajukan Uji Materi ke MK

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa mencoblos.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukkan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Baca juga: Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, meminta para saksi untuk mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara optimal.<br /> Jumlah TPS di pemilihan presiden 2019 lebih banyak dibanding 2014. Hal itu disampaikan Jokowi di hadapan ratusan saksi TPS di Kelapa Gading, Jakarta Utara.



Penulis : Devina Halim

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden