Saling Tantang Wiranto-Kivlan Zen dan Momentum Penuntasan Kasus Kerusuhan 1998

Kamis, 28 Februari 2019 | 06:15 WIB
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO dan SABRINA ASRIL Wiranto (kiri) dan Kivlan Zen (kanan)

JAKARTA, KOMPAS.com — Tantangan melakukan sumpah pocong yang dilontarkan Menko Polhukam Wiranto kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjadi polemik dan menuai tanggapan dari pegiat hak asasi manusia (HAM).

Mereka menilai, aksi saling serang di antara kedua jenderal itu justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM, khususnya yang terjadi pada 1998.

Polemik ini bermula saat dalam sebuah diskusi, Senin (25/2/2019), Kivlan Zen menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998.

Wiranto pun membantah pernyataan Kivlan tersebut. Ia menantang Kivlan melakukan sumpah pocong.

Baca juga: Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong soal Dalang Kerusuhan 98

"Siapa sebenarnya dalang kerusuhan itu? Supaya terdengar di masyarakat, biar jelas masalahnya. Jangan asal menuduh saja," kata Wiranto.

Terkait hal itu, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengusulkan agar polemik antara Wiranto dan Kivlan Zen diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum.

Usulan ini disampaikan mengingat kasus kekerasan yang terjadi pada 1998, seperti kasus Mei 1998, Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II, telah dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM.

"Perdebatan Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zen mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 maupun Trisakti, Semanggi I, dan II, siapa yang bertanggung jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum," ujar Anam kepasa Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Tantang Balik Wiranto Debat di TV soal Kerusuhan 1998

"Hal ini juga menyangkut bahwa kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun lalu," katanya.

Menurut Anam, ada beberapa mekanisme penegakan hukum yang dapat ditempuh.

Pertama, Wiranto dan Kivlan dapat menemui Jaksa Agung untuk memberikan keterangan serta kesaksian.

Kedua, memberikan keterangan kepada Komnas HAM meski pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai kasus pelanggaran berat HAM.

"Kami yakin kalau kedua tokoh tersebut meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan akan melakukan hal tersebut, kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan," kata Anam.

Mekanisme lain yang dapat dijalani, lanjut Anam, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Ditantang Balik Kivlan Zen, Wiranto Tak Mau Lagi Tanggapi soal Sumpah Pocong

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.

Langkah ini, menurut Anam, merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas.

Di sisi lain, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

"Kedua jalan di atas merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara yang berdasarkan hukum dan HAM. Daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," kata Anam.

Presiden terbitkan keppres

Hal senada diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani.

Yati menilai, polemik itu seharusnya dapat menjadi peluang bagi Jaksa Agung untuk segera melakukan penyidikan.

Di sisi lain, Wiranto dan Kivlan Zen juga bisa memberikan kesaksian kepada Komnas HAM sebagai penyelidik.

Baca juga: Daripada Debat Kosong, Wiranto dan Kivlan Zen Lebih Baik Beri Keterangan ke Jaksa Agung

"Masalah hukum selesaikanlah melalui mekanisme hukum yang ada. Caranya beri kesaksian ke Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik untuk kemudian diadili kasusnya melalui pengadilan HAM," ujar Yati saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).

Selain itu, lanjut Yati, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Dengan demikian, pemerintah dapat memulai penuntasan kasus pelanggaran berat HAM serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Pemerintah masih sangat mungkin menyelesaikan masalah ini," kata Yati.

"Presiden Jokowi jangan diam saja. Keluarkan segera kebijakan Keppres pengadilan HAM ad hoc peristiwa mei 98, kasus penghilangan paksa, Trisaksi, Semanggi I, dan II," ujarnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden