Ditantang Balik Kivlan Zen, Wiranto Tak Mau Lagi Tanggapi soal Sumpah Pocong

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:52 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Menko Polhukam Wiranto usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak mau lagi membahas soal tantangan sumpah pocong yang dia layangkan kepada Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hal itu disampaikan Wiranto ketika ditanya soal Kivlan yang menantang balik dirinya untuk berdebat di televisi.

"Sudah cukup saya komentari itu, kita pemilu gini. Semua sedang konsentrasi ke bangsa, bukan ke urusan-urusan seperti ini," ujar Wiranto seusai menghadiri Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Tantang Balik Wiranto Debat di TV soal Kerusuhan 1998

Menurut Wiranto, apa yang disampaikannya sudah cukup untuk menjawab tuduhan bahwa ia menjadi dalang kerusuhan pada 1998.

Adapun, polemik ini berawal ketika Wiranto menanggapi pernyataan Kivlan Zen dalam acara "Tokoh Bicara 98" di Add Premiere Ballroom, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Kivlan Zen menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998. Wiranto menilai, tuduhan yang dilontarkan Kivlan tersebut tak sesuai fakta.

Dia pun menantang untuk melakukan sumpah pocong.

"Saya berani, katakanlah berani untuk sumpah pocong saja. Tahun 1998 itu yang menjadi bagian dari kerusuhan itu, saya, Prabowo, Kivlan Zen, sumpah pocong kita," kata Wiranto.

Baca juga: Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong soal Dalang Kerusuhan 98

 

Namun, Kivlan menolak tantangan itu. Kivlan justru menantang balik Wiranto untuk debat terbuka di televisi.

"Kalau memang Wiranto berani, kita berdebat saja di Kompas TV. Saya akan bawa data-data dan saksi yang menunjukkan Wiranto sebagai dalang kerusuhan," kata Kivlan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

"Saya tidak mau sumpah pocong, itu kan sumpah setan. Tidak sesuai koridor hukum. Kalau mau kita berdebat saja di semua media TV di Indonesia," ujar dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden