Daripada Debat Kosong, Wiranto dan Kivlan Zen Lebih Baik Beri Keterangan ke Jaksa Agung

Rabu, 27 Februari 2019 | 13:12 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Menko Polhukam Wiranto usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengusulkan polemik antara Menko Polhukam Wiranto dan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen soal dalang kerusuhan pada 1998 diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum.

Hal itu mengingat kasus kekerasan yang terjadi pada 1998, seperti kasus Mei 1998, Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, telah dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM.

"Perdebatan Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zen mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 ataupun Trisakti, Semanggi I dan II, siapa yang bertanggung,jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum," ujar Anam kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong soal Dalang Kerusuhan 98

"Hal ini juga menyangkut bahwa kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun yang lalu," katanya.

Menurut Anam, ada beberapa mekanisme penegakan hukum yang dapat ditempuh.

Pertama, Wiranto dan Kivlan dapat menemui Jaksa Agung untuk memberikan keterangan serta kesaksian.

Baca juga: Kivlan Zen Tantang Balik Wiranto Debat di TV soal Kerusuhan 1998

Kedua, memberikan keterangan kepada Komnas HAM meski pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran berat HAM.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018).

"Kami yakin kalau kedua tokoh tersebut meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, mereka akan melakukan hal tersebut, kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpres. Ini sangat disayangkan," tutur Anam.

Mekanisme lain yang dapat dijalani, lanjut Anam, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Ditantang Balik Kivlan Zen, Wiranto Tak Mau Lagi Tanggapi soal Sumpah Pocong

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.

Langkah ini, menurut Anam, merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas.

Di sisi lain, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kivlan Zen: Kenapa Wiranto Bawa-bawa Prabowo?

"Kedua jalan di atas merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara yang berdasarkan hukum dan HAM daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," ucapnya.

Sebelumnya Kivlan Zen menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998. Wiranto menilai, tuduhan yang dilontarkan Kivlan tersebut tak sesuai fakta. Dia pun menantang untuk melakukan sumpah pocong.

Kompas TV Menko Polhukam Wiranto membantah pernyataan mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, soal kerusuhan Mei 98. Wiranto menyanggah turut melengserkan Soeharto sebagai presiden saat itu. Wiranto menyatakan dirinya justru berusaha mencegah kerusuhan terjadi dan membuat situasi terkendali. Ia pun menantang Kivlan Zen untuk membuktikan siapa dalang ricuh 98, apakah dirinya, Prabowo, atau Kivlan Zen. Ia menantang Prabowo serta Kivlan Zen untuk sumpah pocong. Pernyataan ini disampaikan Wiranto menjawab Kivlan Zen, yang menyebut ada permintaan dari Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI agar Soeharto mundur sebagai presiden.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden