Uji Materi ke MK Mudahkan KPU, tetapi Rumit Secara Politik

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:06 WIB
Kompas.com/Deytri Aritonang Sigit Pamungkas

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, menilai, perubahan Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara bisa dilakukan KPU melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun mengajukan diterbitkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Sigit, uji materi ke MK memang memudahkan kerja KPU dalam menyelesaikan masalah surat suara, akan tetapi rumit secara politik.

"Perubahan pada level UU, baik melalui Perppu, revisi UU oleh DPRA, atau uji materi ke MK memudahkan kerja KPU, namun rumit secara politik," ujar Sigit kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Ia mengatakan, perubahan UU paling mudah dilakukan melalui uji materi di MK dengan KPU sebagai pemohon.

Baca juga: Polemik Kekurangan Surat Suara, KPU Lebih Senang Buat PKPU, tetapi...

 

Sebab, KPU memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Dia menyebutkan, beberapa kali KPU melakukan uji materi dan dikabulkan oleh MK.

"Tapi di luar perubahan di level UU, KPU dapat memfasilitasi kebutuhan surat suara pemilih tambahan melalui pengaturan distribusi pemilih tambahan yang sesuai dengan ketersediaan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS), mobilisasi surat suara sesuai data pemilih tambahan, dan mobilisasi surat suara pada hari pencoblosan atau TPS yang suaranya tidak terpakai," papar Sigit.

"KPU juga perlu mempersiapkan alas hukum yang dibutuhkan untuk mobilisasi surat suara dari satu TPS ke TPS lain guna memenuhi kebutuhan surat suara tambahan," lanjut dia.

Sigit menekankan, apa pun solusi yang dipilih merupakan kewenangan KPU. Namun, ia mengingatkan, yang terpenting adalah administarasi tata kelola distribusi logistik yang rapi.

Baca juga: KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara

Sementara itu, KPU memutuskan tidak mengajukan uji materi ke MK.

KPU tak akan menjadi pemohon uji materi, tetapi mempersilakan jika ada pihak lain yang berupaya untuk mengajukan uji materi.

"KPU sudah membahas kemarin, opsi judicial review tidak KPU lakukan (sebagai pemohon), tapi mungkin dari pihak lain," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

KPU enggan menjadi pemohon uji materi lantaran masih mempertimbangkan opsi lain untuk menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU menilai, masyarakat yang tercatat sebagai pemilih DPTb adalah pihak yang punya legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One

Menurut Viryan, uji materi bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Pernah terjadi, uji materi dilakukan jelang Pemilu 2009. Saat itu, uji materi diselesaikan dalam waktu 2-3 hari.

Jika uji materi dilakukan, maka Pasal yang akan diuji di antaranya Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden