Asrama Putri Sebuah Pondok Pesantren di Jayapura Terbakar

Rabu, 13 Februari 2019 | 07:08 WIB
KOMPAS.com/ISTIMEWA Kebakaran yang melanda asrama putri Pondok Pesantren DDI Jayapura, Selasa (12/2/2019)


TIMIKA, KOMPAS.com - Asrama putri Pondok Pesantren Yayasan Lembaga Tarbiyah Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Jayapura, di Jalan Beringin, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, terbakar pada Selasa (12/2/2019) sore.

Kebakaran yang menghanguskan bangunan berlantai tiga ini terjadi sekitar pukul 16.50 WIT.

Kebakaran diduga akibat korsleting listrik yang menyebabkan kabel lampu kamar putus dan jatuh di kasur milik santri putri berinisial R (17) di lantai satu.

Baca juga: Telkom Pulihkan Layanan Pasca Kebakaran STO di Ambon

Melihat adanya api, R kemudian meminta tolong kepada beberapa santri putra untuk menyiram dengan air, namun api tidak padam melainkan semakin membesar.

Warga sekitar pesantren mengetahui adanya kebakaran kemudian berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Bukannya padam, tetapi api semakin membesar dan merembat ke bangunan lantai 2 dan 3.

Seorang warga lainnya kemudian mendatangi Kantor PLN Entrop untuk meminta aliran listrik di jalur pasantren dipadamkan.

"Warga tersebut kemudian ke kantor pemadam kebakaran Entrop Distrik Jayapura Selatan untuk meminta petugas pemadam kebakaran agar segera datang ke TKP," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019) dini hari.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw beserta jajarannya yang tiba di lokasi kejadian kemudian mengamankan TKP, dan ikut membantu memadamkan api.

Baca juga: Tim Labfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor Telkom di Ambon

Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 19.30 WIT, setelah 3 mobil pemadam kebakaran, 2 mobil penyuplai air, 12 mobil tangki air, dan satu mobil water canon milik Polda Papua diterjunkan.

"Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut," ujar Kamal.

Polisi belum dapat melakukan olah TKP pasca-kejadian dikarenakan bangunan masih dalam keadaan panas akibat kebakaran tersebut. Olah TKP direncanakan akan dilakukan, Rabu (13/2/2019).

"Olah TKP akan dilakukan setelah kondisi bangunan sudah dingin, untuk penyebab kebakaran belum bisa dipastikan karena menunggu hasil olah TKP," pungkas Kamal.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden