Polri Tangani 45 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Selasa, 29 Januari 2019 | 11:20 WIB
KOMPAS.com/Reza Jurnaliston Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 45 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019.

Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 216 laporan sejak September 2018 hingga awal Januari 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 45 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 171 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Data Penyidikan Tindak Pidana 45, 34 perkara tahap II, 3 Perkara SP3, 8 perkara sidik,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Polri Tangani 42 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Berikut data tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri:

1. Kasus pemalsuan di sejumlah daerah yakni, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus. Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Banggai Laut dan Kepulauan Banggai (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara satu kasus.

2. Perkara pidana kampanye di luar jadwal ada dua perkara yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara.

3. Satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol di Kabupaten Bogor.

4. Perkara pidana kasus politik uang. Polri menemukan 13 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau), Jakarta Pusat, Kota Gorontalo ada tiga perkara, Provinsi Gorontalo. Ada pula di Cianjur, Kota Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, serta Bantul.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

5. Tindakan atau Keputusan yang untung rugikan salah satu calon ada 7 Perkara. Di antara lain ada di daerah Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir, Tegal.

6. Kasus menghina peserta pemilu ada satu Perkara di Solok.

7. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang ada satu perkara di Kabupaten Bima.

8. Perkara kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada satu perkara di Kota Palu.

9. Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah ada tiga perkara di daerah Sleman, Bukittinggi, dan Bone.

10. Serta pihak yang dilarang sebagai Pelaksana atau Tim Kampanye ada satu perkara di wilayah Dompu.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden