Strategi Senyap Partai Garuda Hadapi Pemilu

Jumat, 28 September 2018 | 21:18 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri usai kegiatan Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri mengungkapkan strategi unik dari partainya dalam menghadapi Pemilu 2919. Strategi pemenangan yang akan mereka lakukan adalah operasi senyap.

"Kami sampaikan bahwa teknik dan teori kerja yang kami lakukan memang anti-mainstream, memang belum pernah dilakukan," kata Abdullah di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

"Pola kerja yang dilakukan disebut pola kerja sunyi, tenang, pola kerja yang tidak wah, tidak jumawa, tidak besar-besaran," ungkapnya.

Ia menyebutkan, hal itu bukanlah menjadi satu-satunya faktor pembeda dari partainya.

Sebanyak 85 persen kadernya merupakan tokoh lokal yang masih awam dalam dunia politik, seperti pedagang pasar.

Baca juga: Partai Garuda: Ambang Batas Parlemen Memang Tidak Mudah

"Sebanyak 85 persen anggota kami adalah mereka yang belum pernah terjun ke politik, anak muda, pedagang pasar, sehingga memang masih awam dengan politik," ujar dia.

Selain itu, mereka akan menjangkau masyarakat atau berkampanye yang terbatas pada isu-isu lokal.

Menurutnya, isu-isu lokal merupakan salah satu pendorong kuat bagi pemilih.

"Misalnya isu pembongkaran pasar (di suatu daerah), ini yang akan kita dampingi, beri solusi, dan seterusnya," tutur dia.

Kompas TV Pemilu 2019 akan diwarnai kehadiran empat partai politik baru yang akan bersaing dengan 10 parpol lama memperebutkan suara dukungan dari masyarakat.



 

Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden