Nilai Ekonomi Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM Capai Rp 15 Miliar

Jumat, 21 September 2018 | 13:49 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Obat-obatan ilegal yang ditemukan BPOM RI di sebuah rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menaksir nilai ekonomi dari obat-obat tradisional ilegal yang ditemukan di sejumlah tempat di Jakarta Rabu (19/9/2018) lalu mencapai Rp 15,7 miliar.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, angka tersebut diperoleh dari empat lokasi penemuan obat-obat ilegal yang tersebar di Jatinegara dan Sukapura.

"Perkiraan nilai ekonominya mencapai sekitar 15,7 miliar. Tadi ada empat sarana di wilayah yang sama yang saling terkait," kata Penny kepada wartawan di lokasi pengungkapan di Sukapura, Jakarta Utara, Jumat.

Obat-obatan yang disita BPOM itu berjumlah 330 item yang jumlah totalnya mencapai 1.679.268 pieces obat-obatan ilegal.

Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Obat Kuat dan Pelangsing Ilegal di Jakarta Utara

Meskipun nilai ekonomi obat-obatan itu bisa ditaksir, Penny mengatakan kerugian negara akibat peredaran obat-obatan tersebut tidak bisa dihitung.

"Tidak bisa di-estimate karena masalahnya bukan hanya uang saja. Ada masalah kesehatan masyarakat, BPJS ya. Pengaruhnya kan pemerintah menanggung biaya kesehatan," ujar Penny.

Ia menambahkan, keberadaan obat-obatan ilegal tersebut juga merugikan para produsen obat-obatan tradisional yang selama ini telah menaati aturan yang berlaku.

"Itulah kenapa Badan POM terus menguatkan pengawasannya tentunya meminta kerja sama dengan mitra dan masyarakat kita bisa mencegah," tamabh dia.

BPOM RI menggerebek dua rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, yang difungsikan sebagai gudang penyimapanan obat tradisional ilegal beberapa hari lalu. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa petugas. Seseorang yang diduga sebagai pengendali peredaran obat-obatan itu kini masih diburu.

Baca juga: Agar Investasi Tak Terganggu, BPOM Diminta Tak Cepat Revisi Aturan

Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden