BPOM Imbau Kaum Milenial Tak Mudah Tergiur Kosmetik "Branded" Murah

Senin, 13 Agustus 2018 | 23:47 WIB
ronstik Ilustrasi kosmetik

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memperingatkan kaum milenial untuk berhati-hati memilih produk kosmetik.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dra. Rr. Maya Gustina Andarini.

"Karena milenial ini yang terpapar informasi berbagai sumber. Mereka sangat akrab dengan media sosial, ada Instagram, sehingga penjualan kosmetik didapatkan dengan mudah," kata Maya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/8/2018).

Baca juga: 7 Tips Agar Koleksi Kosmetik Lebih Awet

Maya mengatakan, BPOM RI telah lama mengajak warga melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa.

Melalui pengecekan tersebut, diharapkan warga membeli produk dengan label produsen Indonesia.

"Kami lakukan berbagai cara supaya konsumen cerdas membeli kosmetik, jangan mudah tergiur dengan yang murah. Misalnya (kosmetik) yang branded Rp 500.000, tetapi dijual online Rp 50.000," ujar Maya.

Baca juga: Menjajal Produk Kosmetik YG Entertainment di Jakarta

Menurut dia, murahnya sebuah produk kosmetik disebabkan dua kemungkinan. Yakni keaslian yang diragukan dan kosnetik yang diduga stok lama dan dibuang. 

"Kosmetik dalam negeri bagus-bagus kok karena kami melakukan approval ke pabrik - pabriknya langsung. Kalau mikir branded enggak kalah juga," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden