Nilai Barang Sitaan BPOM di Balaraja Setara 285 Unit Rumah Bersubsidi

Selasa, 7 Agustus 2018 | 16:39 WIB
Dok. BPOM RI BPOM RI menggerebek tiga gudang penyimpanan baku kosmetik dan obat ilegal di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Serang, Banten pada Senin (6/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pada Senin (6/8/2018), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek kawasan pergudangan Surya Balaraja, Serang, Banten yang digunakan menjadi tempat penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal.

Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari temuan BPOM DKI Jakarta di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada Juli lalu.

Di Balaraja ini, BPOM menemukan 3.830 tong bahan baku krim kosmetik, ribuan item produk kosmetik ilegal dan kedaluarsa, serta ribuan produk jadi obat tradisional ilegal atau yang mengandung bahan kimia obat.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja

Selain itu terdapat 148 rol kemasan primer kosmetik yang jika ditotal seluruhnya bernilai lebih dari Rp 41,5 miliar.

Untuk memudahkan Anda membayangkan sebanyak apakah Rp 41,5 miliar itu maka Kompas.com membuat perbandingannya.

Misalnya, jika nilai uang tersebut digunakan untuk membeli rumah bersubsidi maka berapa banyak rumah bisa dibeli?

Menurut laman rumahsubsidi.pu.go.id dijelaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah bersubsidi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk wilayah Jabodetabek pemerintah mematok harga rumah bersubsidi sebesar Rp148,5 juta per unitnya.

Sehingga nilai barang sitaan BPOM di Balaraja bisa untuk membeli rumah bersubsidi sebanyak 285 unit di Jabodetabek.

Atau jika tak ingin membeli rumah bersubsidi maka uang sebesar Rp 41,5 miliar bisa dikonversi menjadi 2.721 unit sepeda motor Honda Beat terbaru yang di pasaran dijual dengan harga Rp 15,2 juta.

Baca juga: BPOM DKI Gerebek Gudang Alat Kosmetik Ilegal di Kapuk Muara

Editor : Ervan Hardoko

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden