BPOM Gerebek Gudang Obat Kuat dan Pelangsing Ilegal di Jakarta Utara

Jumat, 21 September 2018 | 12:36 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat mengunjungi rumah tinggal yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan obat tradisional ilegal di Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek dua rumah tinggal di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (19/9/2018). 

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, kedua rumah tersebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan tradisional ilegal.

"Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item obat-obatan tradisional ilegal dan satu mobil boks berisi 21 koli obat tradisional ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah," kata Penny, di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Ini Kosmetik dan Obat Ilegal yang Beredar di Pasaran

Berdasarkan pantauan Kompas.com, obat-obatan yang disita BPOM terdiri dari obat kuat berbagai merek, obat pelangsing berbagai merek, serta jamu asam urat dan pegal linu berbagai merek.

Penny menuturkan, penggerebekan tersebut berawal dari temuan di sebuah toko obat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian dilanjutkan pengungkapan di sebuah rumah tinggal di kawasan yang sama.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja

Adapun sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa petugas PPNS BPOM.

"Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justisia guna mengungkap aktor intelektual," ujar Penny.

Penny mengatakan, kegiatan tersebut melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca juga: 3 Tahun Beroperasi, Toko Obat Ilegal di Bekasi Timur Digerebek Polisi

Perbuatan itu juga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden