"Vote Getter", Jadi Alasan Parpol Tetap Usung Caleg Koruptor

Kamis, 20 September 2018 | 20:19 WIB
KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw memprediksi bahwa beberapa calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor dipertahankan partai politik karena dapat berperan sebagai "magnet suara".

"Ada juga di antara mereka, orang-orang yang memang populer atau kemungkinan diterima masyarakat sehingga bisa menjadi vote getter," tutur Jeirry kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Hal itu merupakan salah satu alasan yang melatarbelakangi partai politik untuk tetap mengusung caleg eks koruptor, meskipun parpol telah menandatangani pakta integritas. 

Jeirry mengungkapkan, faktor kedua yang memengaruhi adalah para caleg mantan terpidana korupsi itu dapat menyumbang secara finansial kepada partai.

Baca juga: Seluruh Parpol Bersih dari Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPR

"Kedua, saya kira ada di antara mereka yang secara ekonomi baik sehingga mungkin bisa membantu partai untuk mendapatkan suara dalam pemilu nanti dengan kemampuan ekonominya," ungkap dia. 

Terakhir, ia menilai bahwa keputusan itu diambil partai demi mencegah konflik internal, sebab beberapa dari mereka memegang posisi penting dalam partai.

"Jadi kalau dia pengurus, apalagi ketua partai di tingkat provinsi atau kabupaten memang jadi agak sulit bagi partai untuk mengeluarkan orang ini," ujar Jeirry.

"Mungkin memang meminimalisasi konflik di internal partai karena tadi beberapa orang itu masuk sebagai pengurus partai," lanjutnya.

Baca juga: Ada Tiga Calon Anggota DPD yang Berstatus Mantan Napi Korupsi

Kombinasi ketiganya membuat partai terkesan tidak acuh pada keinginan publik untuk memiliki wakil rakyat yang bersih dari tindak korupsi.

"Karena alesan di atas tadi sehingga dia mengalahkan, artinya partai tidak terlalu peduli lagi, pokoknya masuk saja orang-orang ini nanti pertarungan akan terjadi di lapangan," tutur dia.

Oleh sebab itu, publik perlu menghukum baik caleg serta partai pengusungnya. Ia menilai parpol tersebut telah gagal berkontribusi pada komitmen pemberantasan korupsi.

"Jadi memang punishment itu juga harus diberikan kepada partai, tidak hanya kepada caleg, karena komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi dan mendengar aspirasi masyarakat tidak ada sama sekali," ucap Jeirry.

Kompas TV Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan bahwa hal tersebut tidak efektif.



Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden