Gerindra Akan Menang Mudah jika PKS Ajukan Cagub Bukan dari DPRD DKI

Rabu, 19 September 2018 | 08:50 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (26/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberi kemudahan bagi Partai Gerindra untuk menang dalam pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI jika sosok yang dicalonkan PKS bukan dari DPRD DKI atau bukan tokoh Jakarta.

"Misalnya Pak Mardani Ali Sera, kalau Pak Mardani yang dimajukan, artinya PKS memberi jalan mudah bagi Gerindra untuk menang," kata Bestari, Rabu (19/9/2018).

Bestari memprediksi hal itu setelah melihat kandidat yang kemungkinan besar akan dicalonkan Partai Gerindra. Sejauh ini, nama yang beredar di partai tersebut hanya Mohamad Taufik.

Baca juga: Nasdem Ingin Taufik dan Triwisaksana Diadu untuk Jadi Wagub DKI

Bestari mengasumsikan, Taufik yang akan maju dalam pemilihan jabatan wagub DKI yang kini lowong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno. Jika benar Taufik yang maju, Bestari mengatakan besar kemungkinan anggota DPRD DKI akan memilihnya.

Selain karena lebih kenal, anggota Dewan juga telah mengetahui sejauh apa kemampuan Taufik. Bestari mengatakan kondisinya akan berbeda jika PKS mencalonkan sesama pimpinan DPRD DKI juga, yaitu Triwisaksana.

"Kalau dua ini yang dimajukan, saya pilihannya jadi fifty fifty," kata Bestari.

Triwisaksana dinilai yang paling bisa mengimbangi Taufik dalam pemilihan. Seperti Taufik, Triwisaksana juga pimpinan DPRD yang sama-sama paham seluk beluk permasalahan yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Presiden PKS: Taufik Klaim jadi Wagub DKI, Pak Prabowo Ketawa Saja...

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden