PKS Akan Tunjuk Calon Wagub DKI yang Punya "Chemistry" dengan Gubernur

Selasa, 18 September 2018 | 13:16 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera punya kriteria dalam menentukan calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno.

Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, syarat utama calon yang akan diajukan yakni punya kedekatan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Chemistry-nya harus bagus dengan Pak Gubernur dalam rangka mencapai visi dan misinya," ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Terima Keppres Pemberhentian Sandiaga, PKS Segera Bahas Kandidat Wagub DKI

Suhaimi mengatakan, kandidat wagub juga harus memiliki latar belakang yang dibutuhkan Pemprov DKI.

Kandidat wagub itu harus mengetahui seluk beluk pemerintahan agar bisa langsung bekerja.

Syarat selanjutnya, yakni memiliki cara komunikasi yang baik. Kandidat wagub harus bisa berkomunikasi dengan DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Kita akan cari siapa yang pas dengan itu," ujar Suhaimi.

Adapun keputusan pesiden (keppres) tentang pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah terbit.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, keppres itu sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.

"Sudah (terbit), masih disegel, sudah diserahkan ke Gubernur DKI," ujar Sumarsono melalui pesan singkat, Selasa.

Baca juga: Beda Pendapat PKS dan Gerindra demi Perebutkan Kursi Panas Wagub DKI

Menurut Sumarsono, proses selanjutnya yakni Anies akan menyampaikan keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pembahasan kursi wagub DKI dimulai setelah itu.

"Gubernur DKI menyampaikan resmi kepada ketua Dewan. Baru mulai proses pembahasan rencana pengisian wagub DKI sesuai tatib (tata tertib)," kata dia.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden