PKS Minta Gerindra Iklaskan Kursi Wagub DKI demi Kesan Koalisi yang Solid

Selasa, 18 September 2018 | 13:56 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Partai Gerindra mau mengikhlaskan posisi wakil gubernur DKI Jakarta untuk PKS. Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, tujuannya agar seluruh rakyat Indonesia memandang Gerindra dan PKS sebagai koalisi yang solid.

"Kalau misalnya Gerindra legowo, calon wagub diserahkan ke PKS, itu akan menghembuskan semangat yang luar biasa di Indonesia bahwa PKS dan Gerindra itu solid luar biasa. Sampai urusan begini enggak perlu berantem-berantem," kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (18/9/2018).

Menurut Suhaimi, DKI Jakarta merupakan barometer. Apa yang terjadi di Jakarta akan menjadi tontonan dan barometer di daerah lain. Karena itu, dia menilai lebih bijak jika tidak ada keributan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Sandiaga Uno itu.

Baca juga: PKS Akan Tunjuk Calon Wagub DKI yang Punya Chemistry dengan Gubernur

Namun jika Partai Gerindra ingin posisi wagub diperebutkan di DPRD DKI, Suhaimi mengatakan kesan yang tercipta bisa berbeda. Kedua partai koalisi itu harus bersaing untuk jabatan wagub. Padahal ada agenda lain yang lebih penting untuk diurus kedua partai.

"Kami inginnya, fokus saja untuk ganti Presiden tahun 2019," kata Suhaimi.

Namun hal berbeda diungkapkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik. Taufik menyebutkan, partainya tidak akan begitu saja menyerahkan kursi wakil gubernur DKI Jakarta kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia menyebut, lebih bagus jika Gerindra dan PKS sama-sama mengajukan nama calon wakil gubernur untuk diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting di DPRD DKI Jakarta.

"Ya enggak kasih. (Gerindra dan PKS) nyalonin satu-satu (masing-masing) saja, kan lebih bagus. Kemudian serahkan di DPRD, tanding di DPRD," ujar Taufik.

Baca juga: Beda Pendapat PKS dan Gerindra demi Perebutkan Kursi Panas Wagub DKI

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden