Mencari Wakil Gubernur DKI Pengganti Sandiaga Tanpa Ribut-ribut...

Selasa, 28 Agustus 2018 | 07:30 WIB
TOTO S Ilustrasi kepala daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa pekan terakhir, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta kencang meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengincar jabatan wakil gubernur.

Jabatan yang kini kosong karena ditinggal Sandiaga Uno menjadi hak partai pengusung saat Pilkada 2017 yaitu Gerindra dan PKS.

Keributan itu menjadi perhatian Partai Gerindra di tingkat pimpinan pusat.

Baca juga: Sandiaga Undur Diri, DPP PKS Mulai Bahas soal Wagub DKI Malam Ini

DPP Partai Gerindra menginstruksikan kadernya untuk tidak lagi terjebak dalam perdebatan soal wagub DKI.

"Kalau masih begitu, masih bikin polemik-polemik yang kami anggap enggak kondusif, iya kami akan beri sanksi," ujar Dasco ketika dihubungi, Senin (27/8/2018).

Dasco mengatakan sebenarnya polemik ini tidak mengganggu hubungan antara Gerindra dengan PKS.

Baca juga: Gerindra Akan Beri Sanksi Kader yang Ributkan Posisi Wagub DKI

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hubungan koalisi antara dua partai itu terus terjalin baik hingga kini.

Namun, ini justru akan menimbulkan citra yang buruk di mata masyarakat. Itu sebabnya dia meminta anggota Partai Gerindra untuk tidak lagi berbicara soal itu.

Dia ingin menjaga citra koalisi Partai Gerindra dengan PKS.

Baca juga: Soal Pengganti Wagub DKI, Sandiaga Serahkan ke Partai Pengusung

"Berpengaruh pada image koalisi nantinya. Katanya koalisi, kok ribut-ribut kayak begini," ujar Dasco.

Dia menegaskan keputusan mengenai wagub DKI adalah wewenang pimpinan tertinggi partai. Dia yakin pimpinan di Gerindra dan PKS juga akan segera membahas ini.

Prosesnya di Gerindra

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif akan mematuhi instruksi DPP Gerindra. Namun, dia memiliki penafsiran yang sedikit berbeda.

Syarif mengatakan, hal sebenarnya yang dilarang oleh DPP Gerindra adalah mengeluarkan pernyataan yang menjelekkan PKS.

Namun, proses penentuan wagub DKI sendiri masih boleh dibicarakan.

Baca juga: Bertemu di HUT PAN, Anies Bicarakan Paripurna Pemberhentian Wagub dengan Sandiaga

"Jadi ngomongnya dalam konteks jangan dibenturkan dengan partai lain," ujar Syarif.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).
Partai Gerindra sendiri saat ini sedikit cooling down soal hal ini. Syarif mengatakan partainya baru akan membahas nama wagub setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Sandiaga.

Adapun, Sandiaga baru saja membacakan pernyataan berhenti sebagai wagub dalam forum paripurna kemarin.

Baca juga: F-Nasdem Akan Mempertanyakan jika Semua Kandidat Wagub DKI Berasal dari PKS

"Intinya kalau di kami, Keppres turun baru Pak Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra) mengundang koalisi untuk memutuskan (pengganti Sandiaga)," ujar Syarif.

PKS gerak cepat

Berbeda dengan Gerindra, PKS langsung gerak cepat mencari pengganti Sandiaga.

Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, Senin malam ada rapat perdana untuk menentukan nama wagub.

"Saya kasih bocoran sedikit deh, di DPP akan mulai dibahas malam ini," ujar Triwisaksana.

Baca juga: Saat Gerindra dan PKS Berebut Jabatan Wagub DKI

Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/8/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/8/2018).
Dia mengatakan, partainya akan meyakinkan Gerindra untuk menyerahkan nama kandidat wagub kepada PKS.

Namun, Triwisaksana menjamin suara Gerindra akan didengar dalam proses internal PKS.

Partainya tidak akan begitu saja mengabaikan Partai Gerindra meskipun berambisi mencalonkan dua kandidat. PKS akan mendengarkan saran dan pikiran Gerindra atas posisi wagub DKI Jakarta.

Baca juga: Taufik Bilang Gerindra DKI Sepakat Dia Diajukan sebagai Calon Wagub

"Pak Sandi juga dulu, kan, sebagai pimpinan Gerindra juga punya rancangan atau rencana. Itu juga harus didengar PKS, jangan sampai tidak ada kompromi," kata Triwisaksana.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden