PKS Siap Bawa Tudingan Andi Arief soal Mahar Politik ke Ranah Hukum

Kamis, 9 Agustus 2018 | 15:38 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Ledia Hanifa menyatakan partainya siap membawa tudingan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief soal mahar politik ke ranah hukum.

Sebelumnya, dalam akun Twitternya, Rabu (8/8/2018) malam, Andi secara tak langsung menyatakan PKS menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," kata Ledia, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/8/2018).

Baca juga: Andi Arief: Kami Dengar Ada Politik Transaksional yang Mengejutkan

Ia menambahkan, tudingan Andi Arief sangat serius karena menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal.

Ia pun menyatakan, Andi Arief sebagai petinggi partai politik yang sempat berkuasa di Indonesia tidak selayaknya sembarangan melempar fitnah kepada institusi secara terbuka.

"Saya melihat tidak ada klarifikasi resmi dari partainya sehingga kami menyimpulkan ini juga merupakan sikap institusi partai tempat Andi Arief bernaung," papar dia.

Baca juga: Demokrat: Pernyataan Andi Arief Manifestasi dari Ketidakpuasan

Sebelumnya, Andi Arief mengungkapkan koalisi yang dibangun partainya bersama Partai Gerindra terancam batal.

Menurut dia, ada perubahan sikap dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menyebabkan rencana koalisi terancam batal.

Bahkan, Andi Arief menuding Prabowo berubah sikap karena persoalan materi.

Baca juga: Wasekjen Demokrat Andi Arief Ungkap Koalisi dengan Gerindra Terancam Batal

"Di luar dugaan kami, ternyata Prabowo mementingkan uang ketimbang jalan perjuangan yang benar," kata Andi Arief saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (8/8/2018) malam.

Adapun persoalan materi yang disebut Andi Arief adalah terkait pemilihan cawapres Prabowo yang ditentukan berdasarkan pertimbangan materi. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan dari Partai Gerindra terkait tuduhan itu.

Andi Arief menyayangkan sikap Prabowo itu. Padahal, kata dia, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut datang ke kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (7/8/2018) malam untuk melanjutkan pembicaraan terkait koalisi pada Pilpres 2019.

Baca juga: Upayakan PKS Bertahan, Gerindra Bakal Bahas Pembagian Jatah Menteri

"Baru tadi malam Prabowo datang dengan semangat perjuangan. Hanya hitungan jam dia berubah sikap karena uang," ujar Andi.

Menurut Andi, dengan kejadian ini, maka besar kemungkinan Partai Demokrat akan meninggalkan Prabowo.

Namun, ia tidak menjelaskan opsi yang akan diambil Demokrat jika batal berkoalisi dengan Prabowo dan Partai Gerindra.

Kompas TV Bantahan disampaikan Sekjen PAN, Edy Suparno, menyusul adanya tudingan dari Wasekjen Demokrat Andi Arief.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden