ICW: Parpol Tak Serius Ubah Parlemen yang Terlanjur Dicap Buruk

Minggu, 29 Juli 2018 | 19:18 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Peneliti Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai partai politik tidak pernah serius mengubah citra parlemen.

Hal itu menyusul sikap parpol yang masih banyak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan legislatif 2019.

"Tidak ada keseriusan dari partai politik untuk menghadirkan calon calon legislatif yang lebih baik kepada publik kepada pemilih," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/7/2018).

"Kedua tidak ada juga upaya serius dari partai politik untuk membenahi parlemen yang selama ini sudah terlanjur dicap buruk oleh publik," sambung dia.

Baca juga: Bawaslu Kecewa Parpol Tetap Bersikeras Ajukan Bacaleg Eks Napi Korupsi

Menurut Almas, pandangan buruk publik kepada parpol dan DPR bukan tercipta tiba-tiba. Namun, hal itu muncul karena perilaku para kader partai yang duduk di perlemen.

"Banyak anggota partai politik di parlemen yang kemudian tersangkut kasus korupsi itu tadi," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg di tingkat DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Baca juga: Terbanyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi, Gerindra Minta Rakyat Tak Ragu

Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan koruptor.

Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum bisa merilis nama dan asal parpol mereka.

Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden