Bawaslu Kecewa Parpol Tetap Bersikeras Ajukan Bacaleg Eks Napi Korupsi

Jumat, 27 Juli 2018 | 18:29 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Kiri ke Kanan: Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar ketika jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keprihatinannya terkait masih banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) ternyata merupakan mantan narapidana korupsi. Padahal, parpol sudah menyepakati pakta integritas yang diajukan Bawaslu.

"Bawaslu cukup prihatin dengan situasi dan kondisi tersebut," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Fritz menyatakan, Bawaslu sudah membawa pakta integritas kepada pimpinan parpol. Pakta integritas tersebut sudah disepakati dan ditandatangani.

Baca juga: Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya

Akan tetapi, yang terjadi adalah masih banyak mantan napi korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg. Fritz menyatakan, pihaknya menyerahkan hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Di pertemuan semua orang mendukung, tapi ternyata yang terjadi seperti itu. Diserahkan ke mekanisme yang ada," sebut Fritz.

KPU nantinya akan melakukan verifikasi data catatan hukum setiap bakal caleg. Jika ada yang merupakan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, hingga pelaku kejahatan seksual anak maka parpol bisa memperbaiki daftatr bacalegnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi

Sebelumnya, Bawaslu melakukan penelusuran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD.

Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg. Fritz menuturkan, pihaknya masih melakukan validasi untuk memastikan nama-nama bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi tersebut.

Dalam pakta integritas yang diterbitkan Bawaslu, parpol dilarang mencalonkan mantan napi korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan seksual sebagai bacaleg, kepala daerah, calon presiden, maupun calon wakil presiden.


Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden