16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan

Sabtu, 28 Juli 2018 | 10:26 WIB
Reza Jurnaliston Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengakui, partainya kecolongan akan bakal calon legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana kasus korupsi.

Hal tersebut Badaruddin ungkapkan menanggapi rilis yang dikeluarkan Bawaslu bahwa bacaleg dari Partai Berkarya menyumbang mantan napi korupsi dengan 16 caleg.

"Kebetulan kita kecolongan. Jauh sebelumnya kita sudah sampaikan ke pimpinan di provinsi kabupaten kota untuk tidak mencalonkan mantan napi tipikor sesuai dengan Peraturan KPU,”ujar Badaruddin saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.

Baca juga: Kecolongan 5 Bacalegnya Eks Koruptor, PKS Cari Pengganti

Badaruddin menuturkan, dalam peraturan organisasi partai Berkarya soal pencalegan internal sudah tegas mengharamkan bacaleg yang terindikasi sebagai mantan koruptor.

“PKPU dijadikan selaku syarat bagi caleg kita di internal dalam bentuk aturan organisasi. Mungkin beberapa pengurus kita tidak memahami itu sehingga menerima saja berkas-berkas,” tutur dia.

“Di internal kami bahkan tidak tahu bahwa ada mantan napi korupsi, tapi oleh publik masyarakat di daerah kan kecil lingkupnya bisa ketahuan soal nama-nama itu di publish ternyata teman-teman media atau masyarakat tahu,” sambung Badaruddin.

Baca juga: Punya Bacaleg Eks Koruptor Terbanyak, Gerindra Akui Tak Bisa Deteksi

Lebih lanjut, kata Badaruddin, saat ini pihaknya dalam tahapan perbaikan membersihkan caleg-caleg mantan napi korupsi.

Berkarya juga siap mengganti 16 calegnya yang merupakan eks koruptor tersebut. Data ini merupakan bacaleg untuk tingkat provinsi serta kota/kabupaten.

Kami segera memerintahkan pimpinan (partai Berkarya) di provinsi maupun kabupaten atau kota untuk mencari pengganti nama-nama tersebut,” kata dia.

Baca juga: Bawaslu Kecewa Parpol Tetap Bersikeras Ajukan Bacaleg Eks Napi Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu merilis 199 nama bacaleg yang terindikasi sebagai eks napi korupsi untuk Pileg DPRD 2019. Berkarya berada di urutan ke-4 setelah Gerindra, Golkar, dan NasDem.

Kompas TV Pelarangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg, tertuang dalam PKPU dimana harus bersedia menandatangani.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden