Terbanyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi, Gerindra Minta Rakyat Tak Ragu

Jumat, 27 Juli 2018 | 18:54 WIB
Kompas.com/SABRINA ASRIL Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade meminta masyarakat tak perlu ragu atas komitmen Partai Gerindra terhadap pemberantasan korups, meski partainya tercatat sebagai partai terbanyak yang mengajukan bakal caleg mantan napi korupsi.

Andre menegaskan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selalu memberikan arahan dan “wanti-wanti” kepada seluruh kader untuk mengedepankan integritas dan profesionalitas.

“Selama ini pak Prabowo selalu menekankan kader untuk menjauhi perilaku koruptif dan buktinya selama ini tidak ada kader partai Gerindra di DPR RI, kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK,” tutur Andre saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Di sisi lain, kata Andre, Partai Gerindra juga telah menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap gerakan anti korupsi salah satunya menolak pansus angket KPK di parlemen.

Baca juga: Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya

“Partai Gerindra salah satu motor penolak dan terakhir kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus Novel (penyidik senior KPK Novel Baswedan) kalau Pak Prabowo jadi calon Presiden,”ujar Andre.

“Ini kan sudah 16 bulan tanpa titik terang (penyelesaian kasus Novel Baswedan) kalau pak Prabowo jadi Presiden kita targetkan akan selesai, perlu kita bentuk TGPF tuntutan KPK dan berbagai swadaya masyarakat,” sambung Andre.

Kendati demikian, Andre memastikan partainya akan segera mengevaluasi hasil penemuan yang dirilis oleh Bawaslu tersebut. Bawaslu menemukan 27 bacaleg untuk DPRD dari Partai Gerindra merupakan mantan napi korupsi. Jumlah ini yang terbanyak dibandingkan partai lainnya.

“Tentu akan ada evaluasi dari partai terhadap pengumuman ini. Tunggu saja,” ujar Andre.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menemukan ada 199 bakal caleg yang merupakan eks napi korupsi. Terbanyak diketahui berasal dari Partai Gerindra, sementara PSI menjadi satu-satunya partai nasional yang tak mencalonkan koruptor di Pileg 2019.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden