Sandiaga Uno Belum Terima Surat Rekomendasi KASN

Minggu, 29 Juli 2018 | 12:49 WIB
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Sandiaga Uno Saat Berkunjung ke Piala Gubernur DKI Jakarta di Planet Futsal, Karet Kuningan, Jakarta Selatan Minggu (29/7/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa ia akan melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait setelah menerima surat tersebut.

"Saya pribadi belum menerima suratnya tapi saya akan cek hari Selasa karena saya ada jadwal di Kepulauan Seribu sampai Selasa. Selanjutnya, saya akan tindak lanjuti dengan koordinasi dengan Gubernur dan dinas terkait," kata Sandi, Minggu (29/7/2018).

Ia menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji ulang terlebih dahulu rekomendasi KASN tersebut.

"Tentunya itu sebuah masukan. Pemprov DKI akan mempelajari terlebih dahulu," kata Sandi di Kuningan, Minggu (29/7/2018).

Kendati demikian, ia enggan memberikan penjelesan apakah Pemprov DKI akan mengembalikan jabatan yang telah dicopot.

"Kita nggak mau berspekulasi. Kita harus lihat dulu hasil diskusi. Kita gak mau memberikan pernyataan yang bisa menimbulkan spekulasi. Ujungnya kita hanya ingin ASN yang lebih baik," tegas Sandi.

Sebelumnya, KASN menyatakan perombakan pejabat itu melanggar prosedur dan aturan.

Pada Jumat (27/7/2018), KASN memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat.

Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.

Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.



Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).





Foto : sandiaga uno planet futsal

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden