Anies: Kenapa KASN Harus "Press Release"? Kan Bukan Partai, Bukan Ormas

Sabtu, 28 Juli 2018 | 14:26 WIB
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Anies di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jaksel, sabtu (28/7/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran akan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) yang mengeluarkan hasil pemeriksaan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI melalui siaran pers.

Meski telah menerima surat hasil pemeriksaan ini dan akan membalasnya, Anies tetap menyayangkan sikap KASN tersebut.

"Ya kita sudah terima suratnya beberapa hari lalu nanti biar dijawab pemprov. Saya cuma heran saja kenapa ketua KASN harus melakukan pers rilis, kan KASN bukan partai, bukan ormas, bukan organisasi politik," kata Anies, di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018).

Baca juga: Jika Anies Tak Laksanakan Rekomendasi, KASN Bisa Rekomendasikan Presiden untuk Beri Sanksi

Menurut Anies, seharusnya KASN hanya menyurati dan menunggu surat tanggapan dari Pemprov DKI tanpa membuat siaran pers.

"Kenapa harus gunakan pernyataan terbuka, kenapa enggak surat, antara pemerintahan itu biasa kok kirim surat. Ada surat tunggu jawaban, surat tunggu jawaban," ujar Anies.

Ia menganggap bahwa dengan mengeluarkan siaran pers, ketua KASN telah melakukan langkah-langkah yang non-administratif.

Kendati demikian, Anies akan menanggapi langkah KASN itu dengan profesional. "Kami tidak akan menanggapi politis," ujar Mantan Mendikbud ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, KASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI.

Baca juga: Soal Sanksi jika Tak Hiraukan KASN, Sandiaga Bilang Jangan Melodrama

Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait perombakan tersebut.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden