Syarif: Rekomendasi KASN soal Perombakan Pejabat Prematur dan Politis

Sabtu, 28 Juli 2018 | 21:41 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat wali kota dan eselon II di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengkritik rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Syarif mengatakan, rekomendasi KASN dangkal.

"Rekomendasi KASN ini prematur dan bernuansa politis. Perhatikan saja narasi pendahulunya, dangkal datanya," ujar Syarif ketika dihubungi, Sabtu (28/7/2018).

Syarif mengatakan, KASN menyebut ada 16 PNS yang dipensiunkan dalam siaran pers KASN. Padahal, kata dia, tidak semua PNS dipensiunkan.

Baca juga: Anies: Kenapa KASN Harus Press Release? Kan Bukan Partai, Bukan Ormas

Syarif menyampaikan, setidaknya ada 3 situasi yang terjadi dalam perombakan jabatan ini. Pertama, ada pejabat yang dipindahkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

Pejabat-pejabat itu yakni mantan Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah, mantan Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad, dan mantan Kepala Dinas Sosial Masrukhan.

"Irmansyah ditukar dari Bupati Kepulauan Seribu menjadi Kadinsos. Husein Muran menjadi Bupati. Dinsos diisi karena Masrukhan sudah pensiun," ujar Syarif.

Kedua, ada 12 PNS yang memang sudah memasuki usia pensiun.

Beberapa yang telah pensiun adalah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mantan Wali Kota Jakpus Mangara Pardede, dan mantan Wali Kota Jaktim Bambang Musyawardana.

Ada juga beberapa kepala SKPD seperti mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Edison Sianturi dan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati.

"12 PNS ini mengajukan usul pensiun yang sudah ditandatangani yang bersangkutan, sekarang dalam proses di Badan Kepegawaian Negara," ujar Syarif.

Baca juga: Jika Anies Tak Laksanakan Rekomendasi, KASN Bisa Rekomendasikan Presiden untuk Beri Sanksi

Ketiga, pencopotan pejabat yang akan dipindah ke jabatan baru. Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang distafkan misalnya.

Menurut Syarif, Tri akan dipersiapkan untuk jabatan lain.

"Diduga situasi ke-3 ini kemudian digoreng dan dituduh bahwa gubernur telanggar peraturan dan UU," kata Syarif.

Sebelumnya, Tri sempat mengeluh bahwa dia tidak pernah ditegur sama sekali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkain pencopotan dirinya.

Hal itu lah yang membuat Syarif berpendapat bahwa rekomendasi KASN sangat prematur. Sebab, ia menilai KASN tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi terkait perombakan jabatan ini.

Dia juga menilai rekomendasi ini politis karena telah membawa-bawa keterangan sanksi dari Presiden jika Anies tidak menindaklanjuti ini.

"Pada bagian terakhirnya sangar politis dengan memulai frasa perlu diketahui bla bla bla. Maka tidak heran opini yang berkembang jadi tidak sehat yaitu Gubernur teracam sanksi. Sesederhana begitukah masalahnya?" ujar dia.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden