Tanggapi KASN soal Perombakan Pejabat DKI, Anies Akan Kirim Surat

Sabtu, 28 Juli 2018 | 22:11 WIB
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Anies di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jaksel, sabtu (28/7/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI akan mengirimkan tanggapan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil penyelidikan KASN terhadap perombakan pejabat di Pemprov DKI.

Hasilnya, KASN menyatakan perombakan pejabat itu melanggar prosedur dan aturan. KASN juga menerbitkan empat rekomendasi.

"Saya tidak mau berpolemik di publik, saya akan kirim suratnya dari pemprov, kami akan kirim ke KASN," ujar Anies di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7/2018).

Baca juga: Syarif: Rekomendasi KASN soal Perombakan Pejabat Prematur dan Politis

Ia menyayangkan tindakan KASN yang mengeluarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi melalui siaran pers.

Menurut Anies, secara administratif seharusnya KASN hanya menyurati Pemprov DKI tanpa membuat siaran pers.

"Bahkan itu yang saya garis bawahi, ini kan antara instansi kenapa harus pakai pers rilis? Ada apa, di atas nama ketua lagi. Ini bukan ormas, bukan partai, ini kegiatan administratif biasa," ujar Anies.

Pada Jumat (27/7/2018), KASN memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat.

Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.

Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Baca juga: Anies: Kenapa KASN Harus Press Release? Kan Bukan Partai, Bukan Ormas

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden