KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Rabu, 25 Juli 2018 | 07:38 WIB
ZABUR_KARURU Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa menunjukkan berita acara yang diterimanya dari KPU Jatim saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Pilgub Jawa Timur 2018 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/7). KPU Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil E Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilgub Jawa Timur 2018. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/18.

SURABAYA, KOMPAS.com - Pasangan nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilgub Jawa Timur 2018.

Penetapan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur saat menggelar rapat pleno terbuka di Wyndham Hotel, Jalan Basuki Rachmat, Surabaya, Selasa (24/7/2018) malam.

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito menyatakan, sesuai PKPU, penetapan gubernur Jawa Timur terpilih dilakukan sehari setelah buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) ditetapkan.

Rapat pleno terbuka penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jawa Timur, dilaksanakan sebagai dasar untuk menetapkan keputusan dalam Pilkada Jawa Timur 2018.

Baca juga: Menang Pilgub Jatim, Khofifah Persembahkan Pantun untuk Gus Ipul-Puti

"Kami memutuskan dan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pasangan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dengan perolehan suara sah sebanyak 10.465.218 atau setara 53,55 persen," ujar Eko Sasmito.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, Surabaya 24 Juli 2018," imbuhnya.

Usai penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, seluruh komisioner KPU Jawa Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang gubernur terpilih kepada Khofifah Indar Parawansa.

"Dalam waktu 3 hari, kewajiban KPU selesai. Pilgub Jatim berjalan guyub rukun dan tidak ada gugatan. Tugas beralih ke Kemendagri," jelasnya.

Khofifah hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa didampingi Emil.

Suami Arumi Bachsin itu sedang menghadiri undangan Bloomberg Harvard City Leadership Initiative.

Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Distop Polisi, Ternyata Bawa Jenazah Keluarga

Sementara pasangan calon gubernur nomor urut 2 Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, juga partai pengusung, tidak hadir dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Jatim.

Seperti yang diketahui, hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Jatim mencatat, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dengan perolehan 10.465.218 suara (53,55 persen).

Sementara pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno memeroleh 9.076.014 suara atau (46,45 persen).

Di Pilkada Jatim, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem.

Sementara pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno diusung koalisi PDIP, PKB, PKS dan Gerindra.

Kompas TV Paslon Khofifah – Emil memperoleh suara 53,55 persen sedangkan paslon Gus Ipul – Puti mengantongi 46,45 persen.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden