Eks Napi Korupsi Ngotot "Nyaleg" karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

Kamis, 19 Juli 2018 | 15:07 WIB
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Sasriponi (pegang mikrofon) di kantor DPW Partai Bulan Bintang.

BENGKULU, KOMPAS.com - Sasriponi Bahrin, mantan narapidana kasus korupsi dana muktamar Gerakan Pemuda Islam (GPI) Provinsi Bengkulu tahun 2005 tetap mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PBB meski dilarang oleh aturan.

Sasriponi menyebutkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg melanggar konstitusi.

"PKPU itu jelas melabrak UUD, Pancasila, hingga putusan MA. Oleh karena itu, saya percaya diri tetap mencaleg," ujarnya, Kamis (18/7/2018).

Sasriponi maju menjadi caleg DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.

Lebih jauh ia mengatakan, bila hasil verifikasi KPU namanya dicoret menjadi caleg, maka ia akan melakukan gugatan.

"Saat ini PKPU itu sedang digugat oleh Agusrin M Najamudi mantan gubernur Bengkulu dan Patrice Rio Capella mantan Sekjen Nasdem," tambah dia.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwansyah, saat dikonfirmasi belum menjawab pesan yang dikirim Kompas.com ke ponselnya.

Sasriponi merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana muktamar VII GPI 2015. Saat itu, Pemprov Bengkulu memberikan bantuan Rp 500 juta dalam kegiatan itu.

Baca juga: Ridwan Kamil: Artis Jadi Caleg, Beken Saja Enggak Cukup

Negara mengalami kerugian Rp 227 juta. Sasriponi sempat mendekam di penjara dalam perkara tersebut.

Kompas TV Daeng Azis ikut dicalonkan dengan daerah pemilihan Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden