Alasan PDI-P Tak Ajukan Pramono Anung dan Tjahjo Kumolo Jadi Caleg

Rabu, 18 Juli 2018 | 22:29 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mendaftarkan caleg PDI-P ke KPU, Selasa (17/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya sengaja tak mencalonkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai calon anggota legislatif DPR lantaran keduanya masih mengemban tugas penting.

"Soal Pak Pram (Pramono Anung) karena apa pun beliau menjalankan fungsi yang sangat strategis sebagai sekretaris kabinet yang harus selalu berada di sekitar Presiden," kata Hasto, di Kantor DPP PDI-P, di Menteng, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

"Kemudian juga Pak Tjahjo Kumolo, ini tahun politik yang harus dijaga stabilitas politik dalam negeri," ucap Hasto.

Ia menyatakan, PDI-P menginginkan keduanya fokus mengemban tugas negara di tengah pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Bawaslu Akan Awasi Kampanye Menteri yang Nyaleg

Hasto menambahkan, PDI-P juga mempertimbangkan efektivitas pemerintahan sebelum mencalonkan kadernya yang telah duduk di kursi menteri sebagai caleg DPR.

Karena itu, PDI-P hanya mencalonkan dua menterinya sebagai caleg DPR yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

"Kami lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Ada menteri yang akan bergabung tetapi kemudian efektifitas pemerintah itu sangat penting," kata Hasto.

Kompas TV Menko PMK, Puan Maharani mempertimbangkan untuk kembali maju sebagai calon anggota DPR periode 2019-2024.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden