Sekjen Akui PDI-P Usung Menteri Jadi Caleg untuk Dongkrak Suara

Selasa, 17 Juli 2018 | 21:17 WIB
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat melepas mudik bersama PDI-P di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengakui partainya sengaja mengusung kader yang kini tengah menjabat menteri sebagai calon anggota DPR untuk mendongkrak suara.

"Apa pun, partai juga memerlukan basis dukungan, mengingat ini pemilu dengan suara terbanyak," kata Hasto usai mendaftarkan caleg PDI-P ke Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Dua menteri yang diusung PDI-P sebagai caleg yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Puan maju di daerah pemilihan Jawa Tengah, sementara Yasonna di Sumatera Utara.

Baca juga: Sesuai UU Pemilu, Jokowi Tak Wajibkan Mundur Menteri yang Ingin Nyaleg

Puan dan Yasonna sama-sama pernah menjadi anggota DPR sebelum akhirnya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.

"Basis elektabilitas dan kuatnya dukungan dari Mbak Puan dan juga Yasonna Laoly itu yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk memutuskan keduanya untuk dicalonkan kembali," kata Hasto.

Hasto mengatakan, semula ada tujuh menteri yang akan diusung PDI-P sebagai caleg.

Namun, setelah berkomunikasi dengan Jokowi, akhirnya PDI-P hanya mencalonkan Puan dan Yasonna. Sebab, lima menteri lainnya diminta oleh Jokowi untuk fokus di kabinet

"Dari tujuh menteri, akhirnya kami hanya mencalonkan dua," kata dia.

Baca juga: Mendagri dan KPU Sebut Menteri yang Maju Pileg Cukup Cuti Kampanye

Dua menteri yang batal dicalonkan adalah Mendagri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya juga sudah beberapa kali lolos ke Senayan.

Hasto enggan menyebutkan tiga nama lainnya.

Hasto menambahkan, Puan dan Yasonna tidak perlu mengundurkan diri dari kabinet. Sebab, selama kampanye, mereka bisa mengajukan cuti. Presiden Jokowi juga sebelumnya tidak keberatan apabila ada menterinya yang cuti kampanye karena ikut pileg.

Kompas TV Jelang pemilihan anggota legislatif 2019, sejumlah nama politisi dan tokoh publik berbondong-bondong pindah partai politik.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden