Wapres Nilai Menteri yang Jadi Caleg Tak Perlu Kena "Reshuffle"

Selasa, 17 Juli 2018 | 15:18 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikabarkan akan ikut Pemilu Legislatif 2019.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun menganggap tak perlu dilakukan reshuffle terhadap menteri yang maju jadi calon legislatif.

"Tanggung mau reshuffle, tinggal setahun, tanggung," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Apalagi, kata Kalla, menteri yang ikut Pileg 2019 cukup mengajukan cuti pada saat masa kampanye.

Baca juga: Jokowi: Menteri yang Mau Jadi Caleg Cuti Saja, Tak Harus Mundur

Kampanye pileg tersebut dimulai pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

"Menurut KPU cukup cuti saja," kata Kalla.

Untuk mengisi kekosongan posisi di kementerian yang ditinggalkan, kata Kalla, cukup diisi oleh pejabat kementerian tersebut.

"Kan ada sekjennya, dirjennya, bisa jalan," kata dia.

Kalla juga mengaku, sampai saat ini belum ada menteri yang menyampaikan izin kepada dirinya untuk ikut pileg.

"Belum. Kita lihat hari ini, kalau sudah daftar (akan) diketahui siapa-siapa yang daftar," ucap Kalla.

Meski demikian, menurut Kalla, izin para menteri untuk ikut pemilihan calon wakil rakyat itu biasanya hanya ke Presiden Jokowi.

"Ke Presiden (Jokowi) biasanya, izinnya ke Presiden (Jokowi)," kata Kalla.

Kompas TV Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran calon legislatif masih belum ada partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU.



Penulis : Moh Nadlir
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden