KPU Kembalikan Berkas Bakal Caleg PAN dan Perindo

Selasa, 17 Juli 2018 | 10:42 WIB
KOMPAS.com/Defriatno Neke KPU Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dari partai PAN dan Perindo. Pengembalian ini ini disebabkan, berkas pendaftaran bakal caleg dari partai berlogo sinar matahari dan partai Perindo dinyatakan masih belum lengkap.

BAUBAU, KOMPAS.com – KPU Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Perindo.

Berkas pendaftaran bakal caleg dari kedua partai ini dikembalikan karena masih belum lengkap.

“Setelah kami teliti, PAN dan Perindo kami kembalikan karena ada beberapa formulir yang belum lengkap sehingga dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Ketua KPU Baubau, Edi Sabara, di Kantornya, Senin (16/7/2018).

Baca juga: 7 Hadiah untuk Zohri, Sang Juara Dunia dari NTB

Hingga H-1 pada masa pendaftaran bakal caleg, sudah sekitar enam partai yang sudah mengajukan bakal calegnya di KPU Kota Baubau. Partai tersebut yakni Golkar, Hanura, Nasdem, PKS, PAN, dan Perindo.

Edi menjelaskan, pengembalian berkas tersebut sudah disertai dengan berita acara penyerahan. Ia juga menambahkan, masa perbaiki berkas pendaftaran caleg hingga pada masa terakhir pendaftaran, Selasa (17/7/2018).

Sementara itu, berkas pendaftaran caleg dari empat partai lainnya, yakni Golkar, Hanura, Nasdem dan PKS diyantakan telah memenuhi kelengkapan berkas dan masuk ke tahap berikutnya.

Baca juga: Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa

Menurut Edi, pada H-1 sudah terdapat sepuluh partai yang mengonfirmasi kepadanya akan melakukan pendaftaran bakal caleg. Namun dari sepuluh partai tersebut, baru enam partai yang mendaftar.

“Ada sekitar sepuluh partai yang sama sekali belum datang, ditambah dua partai PAN dan Perindo. Sudah ada 12 partai yang belum mendaftarkan calegnya,” ujarnya.

“Sisanya pasti besok karena mau tidak mau membawa dokumennya sebagai peserta pemilu di tahun 2019 nanti,” ucap Edi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden