Alasan Surya Paloh Larang Menteri dari Nasdem "Nyaleg"

Senin, 9 Juli 2018 | 20:58 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh melarang menteri di Kabinet Kerja yang berasal dari partainya untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) 2019.

Surya Paloh mengaku memiliki alasan mengapa ia tak mengizinkan kadernya di kabinet maju sebagai caleg. 

"Supaya tuntas pengabdiannya," kata Paloh di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Baca juga: Menteri Asal Nasdem Dilarang Nyaleg

Ia menilai, sudah sepantasnya seorang menteri yang notabene pembantu Presiden merampungkan masa kerjanya sebagai bentuk tanggung jawab.

"Jadi kerja, kosentrasi penuh, masih menjabat jadi menteri masa nyaleg lagi," kata dia.

Meski begitu, Surya Paloh mengatakan bahwa Nasdem menghormati keputusan menteri dari partai lain yang memilih untuk maju sebagai calon legislatif.

Baca juga: Nasdem Tunggu Undangan Jokowi Bicara soal Nama Cawapres

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengonfirmasi ucapan Surya Paloh. Ia mengatakan, dirinya dilarang oleh Surya Paloh untuk maju sebagai Caleg.

Enggartiasto merupakan kader Nasdem yang saat ini duduk di Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Jokowi.

Namun saat ditanya apakah dia memiliki niat untuk maju sebagai Caleg 2019, Enggartiasto menampiknya.

"Enggak ada keinginan dari awal (maju Caleg). Dilarang dari awal," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden