Bawaslu Akan Awasi Kampanye Menteri yang Nyaleg

Rabu, 18 Juli 2018 | 16:17 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan kepada para menteri di kabinet kerja yang akan maju dalam pileg 2019.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Nanti ketika ada abuse of power atau penyalahgunaan, kewenangan kami untuk melakukan pengawasan. Sejauh mana menteri ikut kampanye, mana kapasitasnya sebagai menteri mana kapasitasnnya sebagai calon anggota DPR RI,” ujar Abhan saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Ini Tujuh Menteri yang Daftar Jadi Caleg DPR

Abhan menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mensyaratkan menteri yang jadi caleg untuk mundur.

Namun, saat berkampanye mereka harus mengajukan cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Maka mekanisme ada cuti, cuti sepanjang masa kampanye ya,” kata dia.

Baca juga: Menteri Desa Daftar Jadi Caleg DPR RI dari Bengkulu

Diketahui, huruf k Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan/pejabat BUMD.

Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak nyaleg mesti mengundurkan diri.

Baca juga: Sesuai UU Pemilu, Jokowi Tak Wajibkan Mundur Menteri yang Ingin Nyaleg

Diberitakan, sejumlah menteri Kabinet Kerja akan menggunakan hak politiknya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019 yang akan datang.

Antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga akan maju nyaleg dari daerah pemilihan Nias.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi juga sudah mengonfirmasi bahwa dirinya akan maju dalam Pileg 2019 dari PDI Perjuangan.

Kompas TV Mulai dari politisi hingga menteri dan kaum selebritas ikut mendaftarkan diri. Ada sejumlah nama yang mengejutkan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden