Daftar Bakal Caleg, 3 Anggota DPRD Tangsel Pindah Partai Tanpa Surat Pengunduran Diri

Rabu, 18 Juli 2018 | 17:18 WIB
RIMA WAHYUNINGRUM Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep di KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Rabu (18/8/2018).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan, pihaknya menemukan tiga nama anggota dewan yang berpindah partai.

Ketiganya mendaftar sebagai bakal calon legislatif dari partai baru pada Pemilu 2019.

"Yang sudah menjadi anggoga dewan kemudian berpindah partai. Ini ada Nur Hayati yang awalnya dari PKB sekarang maju lewat Demokrat," kata Acep di KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Tangsel, Rabu (18/8/2018).

Baca juga: Strategi Partai Garuda pada Pileg 2019, Tidur di Rumah Masyarakat

Dua nama lainnya yaitu Ratu Chumairoh dari PPP yang sekarang maju bersama Partai Demokrat dan Saleh Asnawi dari Hanura yang maju bakal caleg dari PBB.

Acep mengatakan, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mereka yang pindah partai harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan jika ingin maju bakal caleg. 

"Kecuali mereka masih maju atas nama partai pengusung awal, baik ke (DPR) RI maupun ke (DPRD) Provinsi itu tidak harus mundur, tetapi karena dia maju lewat partai berbeda, ia harus menyertakan pengunduran dirinya," ujarnya. 

Baca juga: Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Bakal Caleg

Panwaslu akan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ketiga anggota dewan tersebut melengkapi berkas pengunduran diri.

Mereka wajib menyerahkan kelengkapan berkas pada masa perbaikan hingga 31 Juli 2018.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden