Pileg 2019, Bakal Caleg Perempuan Partai Garuda Capai 48,1 Persen

Rabu, 18 Juli 2018 | 04:20 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) mendaftarkan para bakal calon anggota legislatifnya untuk Pemilu Legislatif 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 181 orang perempuan didaftarkan Partai Garuda sebagai bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu Legislatif 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jumlah tersebut setara dengan 48,1 persen perempuan. Angka ini telah melampaui 30 persen minimum keterwakilan perempuan sebagai bakal caleg pileg mendatang.

"Partai Garuda sangat berkeinginan adanya peran dari kaum wanita dalam kancah politik nasional," ujar Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Banyaknya bakal caleg perempuan yang didaftarkan Partai Garuda tersebut salah satunya dianggap karena minimnya wakil rakyat dari kalangan perempuan di parlemen.

"Periode ke periode kepemimpinan perempuan dalam parlemen selalu turun, tahun kemarin turun 17 persen, tahun sebelumnya sekitar 15 persen," kata Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansyuri.

Baca juga: Daripada Pilpres, Partai Garuda Fokus Pemilu Legislatif 2019

Banyaknya bakal caleg yang dicalonkan tersebut juga bertujuan untuk mendorong kepemimpinan-kepemimpinan perempuan baru di level nasional. 

"Ini adalah penghargaan untuk kaum ibu yang telah meloloskan partai ini menjadi partai politik peserta Pemilu 2019," ucap Mansyuri.

Diketahui, total ada 376 bakal caleg yang didaftarkan Partai Garuda pada Pileg 2019. Rinciannya, laki-laki sebanyak 195 orang dan 181 perempuan.

Kompas TV Bagaimana fenomena pindah partai politik jelang pemilu legislatif 2019 terjadi?



Penulis : Moh Nadlir
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden