Panwaslu Tangsel Temukan 7 ASN Aktif Mendaftar Jadi Bakal Caleg

Rabu, 18 Juli 2018 | 16:22 WIB
RIMA WAHYUNINGRUM Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep di KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Rabu (18/8/2018).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan, ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019.

"Kami menemukan sementara ini, masih terdapat beberapa ASN yang masuk sebagai bacaleg," kata Acep di KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Tangsel, Rabu (18/7/2018).

Empat dari tujuh ASN tersebut berasal dari kelurahan. 

Baca juga: 14 Parpol Daftarkan 574 Bakal Caleg DPRD Jombang

Mereka adalah Plt Lurah Cipayung Mahmudin yang mendaftar bakal caleg dari PPP, Plt Lurah Pisangan Idrus yang mendaftar bacaleg dari Golkar, Plt Sekretaris Kelurahan Pondok Ranji Munasik yang mendaftar bakal caleg dari Golkar, dan Rohman, Tenaga Kerja Sukarela dari Kelurahan Parigi Baru yang mendaftar bakal caleg dari PPP.

Dua ASN lainnya merupakan pekerja di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yakni Subki dari Partai Berkarya dan Yayan Gustawan dari Partai Hanura.

Seorang lainnya, Ali Rahmat yang mendaftar bakal caleg dari PKS, tetapi belum diketahui instansinya. 

Baca juga: Pileg 2019, Bakal Caleg Perempuan Partai Garuda Capai 48,1 Persen

Acep mengatakan, ketujuh ASN tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri dan surat pernyataan dari Bagian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) jika berencana menjadi caleg. 

"Kami lihat belum ada, hanya surat pengunduran diri saja, itu pun hanya ada di Golkar. Posisi hari ini masih bekerja sebagai lurah dan masih bekerja sebagai aparat kelurahan maupun pemerintahan," ujarnya. 

Para bakal caleg diberi tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 untuk melengkapi berkas, khususnya ASN yang masih aktif.

Baca juga: Server KPU Sempat Down Saat Partai Demokrat Daftarkan Bakal Caleg

Bakal caleg akan langsung gugur jika kelengkapan dokumen persyaratan tidak terpenuhi. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden