Gerindra Pastikan M Taufik Daftar sebagai Bakal Caleg DPRD DKI

Selasa, 17 Juli 2018 | 21:53 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, saat mendaftarkan bakal caleg DPRD DKI Jakarta dari Gerindra, ke Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Iya, (Taufik) mendaftarkan diri, bolehkan?" ujar Syarif.

Baca juga: Taufik Ikut Gugat PKPU yang Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, pencalonan Taufik terbentur dengan adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri.

Taufik yang pernah tersandung kasus korupsi itu kemudian menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung.

Syarif mengatakan, pencalonan kembali Taufik sebagai caleg merupakan bentuk optimisme bahwa gugatanya akan dikabulkan. Dalam gugatan tersebut, Gerindra tidak memberikan bantuan hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada Taufik.

"Optimis dong (memang gugatan), kan beliau bilang 5 tahun lalu banyak yang 'gangguin', lolos, sekarang ada yang gangguan, optimis lolos lagi," ujar Syarif.

Baca juga: Pakta Integritas PKPU Tak Jadi Jaminan Parpol Urung Calonkan Eks Koruptor

"Saya sebagai institusi partai menghormati dan masyarakat harus menghormati hak hukum. Berikan Pak Taufik melakukan perlawanan di meja persidangan karena menurut Pak Taufik hak-haknya dikebiri," ujar anggota DPRD DKI itu.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden