Ditanya soal Pencalegan Taufik, Fadli Zon Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku

Selasa, 3 Juli 2018 | 14:17 WIB
Kahfi Dirga Cahya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik dalam dikskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon enggan menjawab tegas ihwal pengusungan kader Partai Gerindra Muhammad Taufik sebagai calon legislator.

Pencalegan Taufik berpotensi menjadi persoalan setelah Komisi Pemilihan Umum memberlakukan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.  

Dalam PKPU tersebut tercantum larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg.

Diketahui, Taufik pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lantaran merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik kini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.

Baca juga: M Taufik: Aneh Saja, Lembaga Resmi seperti KPU Kok Langgar UU?

"Itu kan levelnya di DKI. Kita lihat lah. Lihat dulu aturannya. Kita periksa. Kita harus sesuai dengan aturan yang ada," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Saat ditanya apakah Gerindra berniat mencalonkan kembali Taufik di Pileg 2019, ia menjawab hal itu menjadi kewenangan kepengurusan Gerindra di Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Ia pun mengklaim hanya ada segelintir orang yang pernah tersangkut kasus korupsi di Gerindra.

"Saya belum tahu ya. Karena itu kan di Jakarta. Jadi saya kira hampir semua partai ada saja orang yang mungkin punya riwayat seperti itu. Saya kira di Gerindra boleh dibilang hampir sangat-sangat sedikit. Tapi nanti kita lihatlah aturannya seperti apa," papar Fadli.

Baca juga: Gerindra Harap Ada Titik Temu Solusi soal Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

"Ya, saya kira kalau dari sisi Gerindra semangatnya kita hormati. Tapi masalah terkait dengan undang-undang, kita harus merujuk kepada aturan main. Kalau aturan mainnya yang kurang ya aturan itu harus diubah dulu," lanjut Fadli.

Ketua KPU Arief Budiman mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.

Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Presiden Joko Widodo pun menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberlakukan aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Demikian diungkapkan Staf Khusus Presiden Adita Irawati ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (2/7/2018).

"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujar Adita.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mempersilakan pihak yang mempersoalkan peraturan KPU, menggugatnya ke Mahkamah Agung.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden