Hitung-hitungan Taufik yang Berpikir Bisa Jadi Ketua DPRD DKI

Rabu, 11 Juli 2018 | 11:22 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengincar posisi ketua DPRD DKI Jakarta dalam Pemilihan Legislatif 2019. Taufik memiliki hitung-hitungan sederhana yang membuat targetnya mungkin tercapai.

"Begini loh cara hitung matematikanya walau mungkin masih debatable ya. Hitung awalnya dari kemenangan Anies-Sandiaga, yang milih itu 58 persen," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Anies dan Sandiaga diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pilkada DKI 2017. Taufik pun menyimpulkan bahwa Partai Gerindra hanya berbagi dengan PKS untuk merebutkan suara 58 persen itu.

Taufik mengatakan, suara yang bisa diraih Partai Gerindra bisa lebih besar. Ini mengingat suara Gerindra pada Pileg 2014 juga lebih besar daripada PKS.

Baca juga: Pernah Tersandung Korupsi, M Taufik Tetap Nyaleg dan Incar Posisi Ketua DPRD DKI

Hal ini berbeda dengan partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017. Taufik mengatakan pasangan tersebut didukung lebih dari dua partai yaitu PDI-P, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Keadilan Bangsa, dan Partai Hanura.

Perolehan suara Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI 2017 adalah 42 persen.

"Nah yang 42 persen itu akan dibagi ramai-ramai tuh sama partai-partai itu. Sederhananya kan begitu," ujar Taufik.

Pada Pileg 2014, Taufik ditunjuk oleh partai untuk menjadi wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Jika Partai Gerindra berhasil memperoleh kursi terbanyak dalam Pileg 2019, dia yakin bisa ditunjuk jadi ketua DPRD DKI.

Baca juga: Ditanya soal Pencalegan Taufik, Fadli Zon Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku

 

Penulis : Jessi Carina
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden