Parpol Usung Eks Napi Koruptur Jadi Caleg, Bawaslu Serahkan ke KPU

Rabu, 18 Juli 2018 | 17:17 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua Bawaslu Abhan di Kantor DPP Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyerahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum terkait bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan seksual, yang masih didaftarkan oleh partai politik.

Menurut Abhan, KPU punya hak untuk menentukan nasib bakal caleg dengan kriteria yang melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

"Kita tunggu nanti sampai DCT (daftar calon tetap). Kita lihat nanti, ini kan hak ada di KPU, menetapkan (lolos) tidaknya kan KPU," kata Abhan saat ditemui di Kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Diketahui, Partai Golkar tetap memutuskan untuk mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019.

Hal ini diungkap Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar Nusron Wahid. Bahkan, Nusron memahami bahwa partainya berpotensi melanggar PKPU.

Baca: Nusron Akui Golkar Tetap Usung Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Meski demikian, Abhan menuturkan, jika ada pihak yang keberatan akan keputusan KPU bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu.

Di sisi lain, saat ditanya mengenai mekanisme yang dilakukan Bawaslu kepada caleg, menurut Abhan, pihaknya melakukan pengawasan selama dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Kalau kami mengawasi terkait dengan nanti proses verifikasi tahapan perbaikan sampai kepada proses di DCT. Kalau ditemukan (penyalahgunaan) kami akan tindaklanjuti,” tutur Abhan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Baca juga: KPU: Parpol yang Daftarkan Caleg Eks Napi Korupsi Akan Rugi

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden