Tak Hanya Koruptor, Mantan Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Boleh Daftar Caleg

Jumat, 6 Juli 2018 | 16:59 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Tidak hanya mantan narapidana kasus korupsi, tapi juga mantan terpidana bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat konsultasi tertutup di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: ICW Kritik Kesepakatan DPR, Pemerintah, dan KPU soal Eks Koruptor Bisa Daftar Caleg

"Keputusannya bahwa untuk caleg yang mantan koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak masih diperbolehkan mendaftar," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Kendati demikian, kata Agus, KPU berwenang untuk melakukan proses verifikasi dan menentukan apakah pendaftar sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

PKPU tersebut melarang pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus HermantoDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto

Baca juga: KPU: Jika Caleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, Parpol Bisa Lakukan 2 Hal Ini

Pelarangan tersebut diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Di sisi lain, pihak-pihak yang mendaftar dan merasa dirugikan oleh Peraturan KPU dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPU dalam memutuskan proses verifikasi pendaftaran caleg.

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

"Dalam pembicaraan kemarin sudah mencapai suatu kesepakatan bahwa PKPU ini kan bisa juga nanti diajukan ke Mahkamah Agung untuk di-judicial review," kata Agus.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut hadir Ketua DPR Bambang Soesatyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Menurut Ketua DPR, Eks Koruptor Masih Berpeluang Jadi Caleg

Namun, hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945 harus tetap dihargai.

"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi.

Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman Arief menyerahkan penilaian kepada masyarakat saat ditanya apakah pendaftaran mantan napi terpidana tiga kasus kejahatan itu jadi caleg justru melanggar ketentuan pakta integritas.

Baca juga: Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA

Pasalnya pakta integritas menjadi salah satu syarat dalam penyerahan berkas pendantaran.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

"Silakan publik menilai. Kami sudah mengatur sebaiknya pada saat mendaftar itu sudah tidak menyertakan bakal calon yang terlibat tindak pidana tiga hal itu," kata Arief.

Kompas TV KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai Selasa (4/7).



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden